SMARTID – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru  yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Adapun peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selanjutnya, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Juli 2023 oleh Menteri PANRB yaitu Abdullah Azwar Anas dan diundangkan pada tanggal 18 Juli 2023.

 

Berikut adalah lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023:

 

*LAMPIRAN

 

Sumber: Peraturanpedia.com