SMARTID – Pada 18 Juli 2024, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Peraturan ini ditetapkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di Indonesia.

 

Isi dari Peraturan Menteri ini mencakup berbagai ketentuan strategis terkait proses pengadaan ASN, yang dapat diringkas dalam beberapa poin utama berikut:

 

  1. Tahapan Pengadaan ASN  

 

Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan ASN mulai dari perencanaan kebutuhan, pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan ujian seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa ASN yang diterima memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

 

  1. Kompetensi dan Kualifikasi

 

Permenpan RB ini menekankan pentingnya kompetensi dan kualifikasi calon ASN sesuai dengan jabatan yang dilamar. Setiap pelamar diwajibkan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk setiap posisi, termasuk persyaratan pendidikan, keterampilan, serta pengalaman kerja yang relevan.

 

  1. Prioritas Jabatan Strategis

 

Peraturan ini juga mencantumkan prioritas pada pengisian jabatan-jabatan strategis seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

 

  1. Sistem Meritokrasi  

 

Dalam upaya menciptakan aparatur yang kompeten dan berkualitas, peraturan ini mengadopsi sistem meritokrasi, yaitu pengangkatan ASN berdasarkan prestasi, kompetensi, dan integritas, tanpa diskriminasi. Sistem ini menghindari praktik nepotisme dan memastikan bahwa yang terpilih benar-benar yang terbaik.

 

Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:

 

LAMPIRAN

 

Sumber: peraturan.bpk.go.id