SMARTID – Pada 28 September 2021, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2021.

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 ini berisi tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini kemudian diundangkan dan mulai berlaku pada 30 September 2021. Peraturan ini juga sekaligus mencabut status peraturan sebelumya yaitu Permenpan RB No. 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Berikut adalah lampiran file Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021:

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021

Sumber: BN.2021/No.1113, peraturan.go.id: 16 hlm.