SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 pada 31 Desember 2021.

Adapun isi dari peraturan ini adalah tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Adapun status dari Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 ini adalah mencabut 2 peraturan sebelumnya yaitu:

  1. Permen PAN & RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut adalah lampiran file Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021:

PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021

Sumber: BN.2021/No.1571, jdih.menpan.go.id: 7 hlm.