SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 pada 10 Februari 2022.

Selanjutnya Permen PANRB No. 7 Tahun 2022 ini diundangkan dan mulai diberlakukan sejak tanggal 06 Februari 2022.

Permen PANRB No. 7 Tahun 2022 berisi tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Berikut adalah lampiran dari Permen PANRB No.60 Tahun 2021.

Permen PANRB No.60 Tahun 2021

Sumber: BN.2022/No.181, jdih.menpan.go.id: 13 hlm.