SMARTID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 60 Tahun 2021 pada 05 November 2021.
Selanjutnya Permen PANRB No.60 Tahun 2021 ini diundangkan dan mulai diberlakukan sejak tanggal 09 November 2021.
Permen PANRB No.60 Tahun 2021 berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen PANRB No. 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah lampiran dari Permen PANRB No.60 Tahun 2021:
Sumber: BN.2021/No.1249, peraturan.go.id: 51 hlm.