SMARTID – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 26 Tahun 2020 ditetapkan pada 01 Mei 2020 yang kemudian diundangkan pada 03 Mei 2020.

Adapun isi dari Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020 ini secara resmi mencabut status 3 peraturan sebelumnya yaitu:

  1. Permen PAN & RB No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
  2. Permen PAN & RB No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi BIrokasi Instansi Pemerintah.
  3. Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Berikut kami lampirkan file Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020:

Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020

Sumber: BN.2020/NO.442, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.