SMARTID – Pada tanggal 1 Mei 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 25 Tahun 2020.

Peraturan ini berisi tentang road map reformasi birokrasi tahun 2020 – 2024 mendatang.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka mencabut status dari Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.

Berikut lampiran Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020:

PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020

Sumber: BN.2020/NO.441, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.