SMARTID – KPada tanggal 13 Januari 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menetapkan aturan baru terkait Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2020.

Permen PANRB No.1 Tahun 2020 ini telah mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu:

  1. Permen PANRB No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 75 Tahun 2004 tentang Penghitungan Kebutuhan Formasi Berdasarkan Analisis Beban Kerja.

Berikut lampiran file PANRB No.1 Tahun 2020:

Permen PANRB No 1 Tahun 2020

Sumber: BN.2020/NO.26, jdih.menpan.go.id : 11 hlm.