SMARTID – Pada tanggal 31 Desember 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan peraturan terbaru.
Adapun peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Berikut adalah lampiran file terkait Permenpan RB No.89 Tahun 2021:
Sumber: BN.2021/No.1570, peraturan.go.id: 5 hlm.