SMARTID – Pada tanggal 10 Juli 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, peraturan ini diundangkan di Jakarta pada 18 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan yaitu:
- bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan;
- bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Adapun File Peraturan ini adalah sebagai berikut:
Sumber: peraturanpedia.com