SMARTID – Pembangunan Zona Integritas (ZI) menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Peraturan ini ditetapkan pada 1 Agustus 2024 yang sekaligus berstatus merubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021.
Selain itu, Peraturan ini juga telah mencabut status 2 peraturan sebelumnya yaitu:
- Permen PAN & RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: peraturan.bpk.go.id