SMARTID – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pada 08 Januari 2024.
Adapun peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Kedudukan, Tanggung jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori dan Jenjang Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat Instansi Pembina Organisasi Profesi Ketentuan Peralihan.
Berikut adalah pertimbangan ditetapkannya peraturan ini:
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Selengkapnya terkait peraturan tersebut, bisa di akses pada lampiran berikut ini:
Sumber: BN 2024 (12) : 18 hlm