SMARTID – Pada tanggal 24 Januari 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, Peraturan yang ditandatangani oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati ini sekaligus mencabut perarutan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 14 Tahun 2021.
Adapun lampiran file dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
Sumber: https://jdih.kemenpppa.go.id/dokumen-hukum/produk-hukum/peraturan-menteri-nomor-2-tahun-2023