SMARTID Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pada 18 Juli 2024.

PMK tersebut diundangkan dan mulai berlaku per 06 Agustus 2024. Adapun status peraturan ini adalah sebagai berikut:

1. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
2. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017
3. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018

Salah satu maksud disahkannya peraturan ini adalah untuk memperketat ihwal pembukaan rekening baru maupun transaksi di perbankan.

Dikutip dari Pasal 10A PMK tersebut, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tulis peraturan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Selengkapnya terkait peraturan tersebut, bisa diakses pada lampiran dibawah ini:

LAMPIRAN

Sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/