SMARTID Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada 24 Januari 2024.

Dalam Peraturan Menteri Ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 yang merupakan acuan bagi Penanggung Jawab Program dan dinas kesehatan provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dekonsentrasi bidang kesehatan untuk mendukung program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Adapun pertimbangan dalam penetapan peraturan ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa pembinaan dan pengawasan umum dan  teknis ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
2. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan dalam mendukung transformasi kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman penyelengaraan dekonsentrasi Kementerian Kesehatan.
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024.4.30
Untuk selengkapnya bisa diunduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: Peraturan.bpk.go.id