SMARTID – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada 02 September 2022 yang selanjutnya diundangkan pada 07 September 2022.

Adapun Permenkumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan alat ukur untuk mengevaluasi dan mengukur sejauh mana implementasi reformasi hukum telah dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

 

Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:

 

LAMPIRAN

 

Sumber: peraturan.bpk.go.id