SMARTID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2024 dan merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dibuat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa poin penting dalam PKPU ini adalah:
1. Ambang Batas Pencalonan: Menentukan persentase minimal suara yang harus diperoleh partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah.
2. Usia Minimal Calon: Mengikuti putusan MK terkait usia minimal calon kepala daerah.
PKPU ini penting untuk memastikan kualitas dan kelayakan calon pemimpin daerah.
Selengkapnya bisa diakses pada lampiran di bawah ini:
Sumber: Peraturan.bpk.go.id