SMARTID – Dalam rangka menyambut pesta demokrasi terbesar Indonesia yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak 17 Juli 2023 yang sekaligus mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya, diantaranya:
- Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, peraturan ini dibuat dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum.***
Berikut adalah file PKPU Nomoe 15 Tahun 2023
Sumber: BN 2023 (548): 57 HLM, jdih.kpu.go.id