SMARTID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

 

Adapun peraturan ini ditetapkan pertanggal 28 Februari 2023 dan disahkan pada 01 Maret 2023. peraturan ini telah mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu:

 

  1. PMK No. 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.
  2. PMK No. 67/PMK.06/2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Berikut adalah lampiran file dari peraturan diatas:

*Lampiran

Sumber:
BN.2023/NO. 192; https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm