SMARTID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Adapun peraturan ini ditetapkan pertanggal 28 Februari 2023 dan disahkan pada 01 Maret 2023. peraturan ini telah mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu:
- PMK No. 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.
- PMK No. 67/PMK.06/2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Berikut adalah lampiran file dari peraturan diatas:
Sumber:
BN.2023/NO. 192; https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm