SMARTID – Pada tanggal 23 September 2022, Kementerian Dalam Negeri telah mengundangkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi hal berikut:

  1. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
  2. prinsip penyusunan APBD;
  3. kebijakan penyusunan APBD;
  4. teknis penyusunan APBD; dan
  5. hal khusus lainnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah lampiran file Permendagri Nomor 84 Tahun 2022:

Permendagri Nomor 84 Tahun 2022

Sumber: https://jdih.surabaya.go.id/t_detail?prokum=4185