SMARTID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah pada 22 Februari 2023.
Selanjutnya peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku per tanggal 02 Maret 2023. Adapaun beberapa poin yang menjadi pertimbangan diterbitkan peraturan ini adalah sebagai berikut:
1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan;
2. bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab;
3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah;
Selengkapnya terkait dengan peraturan ini bisa diakses pada file PDF berikut ini:
Sumber: BN 2023 (200:101)