SMARTID – Pemerintah menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta 15 September 2017.
Adapun pertimbangan dalam penetapan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah dilaksanakan;
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengubahan
dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Berikut adalah lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
Sumber: https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkn-no-19-tahun-2017