SMARTID – Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 merupakan salah satu landasan penting dalam pelaksanaan proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, yang ditetapkan pada 18 September 2024.
Peraturan ini mengatur secara teknis tata cara pengadaan PNS, mulai dari tahap perencanaan hingga pengangkatan. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, transparan, dan akuntabel, peraturan ini menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan seleksi CPNS.
Adapun status peraturan ini telah mencabut peraturan berikut:
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 adalah memberikan panduan teknis yang rinci terkait pengadaan PNS. Beberapa poin penting yang menjadi tujuan dari peraturan ini adalah:
- Menjamin Proses Rekrutmen yang Transparan: Peraturan ini memastikan bahwa setiap tahapan rekrutmen dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Menerapkan Prinsip Meritokrasi: Rekrutmen dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja individu, sehingga hanya calon yang terbaik yang terpilih.
- Meningkatkan Efisiensi: Prosedur yang terstandarisasi diharapkan dapat mempermudah instansi dalam melaksanakan proses pengadaan PNS tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: peraturan.bpk.go.id