SMARTID – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau yang disingkat dengan APIP adalah aparat yang bertugas melakukan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
APIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara atau daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas APIP mencakup:
- Audit Intern: Memastikan bahwa sistem pengendalian intern berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan.
- Review: Memberikan evaluasi terhadap laporan keuangan dan kegiatan operasional untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
- Evaluasi: Melakukan penilaian terhadap kebijakan dan program pemerintah.
- Monitoring: Memantau pelaksanaan kegiatan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
- Asistensi: Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi kepada organisasi untuk mendukung pengelolaan yang baik.
Selanjutnya, perlu sahabat SmartID ketahui bahwa peran APIP sangat penting sebagai early warning system dan mitra strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Dengan kapasitas yang memadai, APIP dapat berperan sebagai:
Early Warning System, yaitu memberikan peringatan dini atas potensi penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Trusted Advisor, yaitu Memberikan pandangan dan saran bagi instansi pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang tepat, serta menjadi mitra strategis bagi pengambil kebijakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Jadi bisa dikatakan bahwa peningkatan kapasitas APIP bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Komitmen bersama dalam penguatan APIP akan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ***