SMARTID – Pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif tidak dapat dipisahkan dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Iptek berperan penting dalam menciptakan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi oleh setiap daerah. 

Oleh karena itu, penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) menjadi salah satu upaya strategis dalam memperkuat ekosistem inovasi di tingkat daerah.

Jadi, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) adalah dokumen strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan dan mengembangkan Iptek di daerah. Dokumen ini mengidentifikasi langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memajukan Iptek dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. 

Beberapa alasan mengapa penyusunan RIPJPID sangat penting adalah mempercepat inovasi lokal, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan, termasuk yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Adapun langkah-langkah dalam Penyusunan RIPJPID, adalah sebagai berikut:

Analisis Kondisi dan Potensi Daerah

Langkah pertama dalam penyusunan RIPJPID adalah melakukan analisis menyeluruh terhadap kondisi Iptek di daerah tersebut. Ini termasuk pemetaan sumber daya alam, sumber daya manusia, infrastruktur, serta kondisi sektor ekonomi dan sosial yang dapat mendukung atau menghambat kemajuan Iptek. 

Penting juga untuk mengidentifikasi potensi dan kekuatan daerah yang dapat menjadi pendorong inovasi, seperti keberadaan pusat penelitian, universitas, dan lembaga riset lainnya.

Penetapan Visi dan Misi Pemajuan Iptek

Setelah melakukan analisis, tahap berikutnya adalah menetapkan visi dan misi yang jelas untuk pemajuan Iptek daerah. Visi ini harus sejalan dengan visi pembangunan daerah secara keseluruhan, dan misi akan merinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk mewujudkan visi tersebut.

Misalnya, jika visi daerah adalah meningkatkan kualitas produk pertanian melalui teknologi, maka misi RIPJPID bisa mencakup peningkatan riset dan pengembangan alat pertanian berbasis teknologi, pelatihan bagi petani, serta penguatan kerjasama dengan lembaga penelitian.

Penyusunan Rencana Aksi dan Peta Jalan

Selanjutnya, diperlukan penyusunan rencana aksi yang rinci dan peta jalan (roadmap) yang memuat prioritas kegiatan, sumber daya yang diperlukan, dan tahapan waktu yang jelas. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan Iptek. 

Selanjutnya, Rencana aksi ini harus mencakup beberapa area utama, antara lain:

  1. Infrastruktur Iptek : Pembangunan dan penguatan infrastruktur riset dan inovasi, termasuk laboratorium, pusat penelitian, dan fasilitas pendukung lainnya.
  2. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) : Program pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan bagi tenaga profesional di bidang Iptek.
  3. Kolaborasi dan Kemitraan : Membangun kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan lembaga riset untuk memperkuat ekosistem inovasi di daerah.
  4. Pendanaan : Meningkatkan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan, serta menciptakan peluang pendanaan bagi inovasi dan startup lokal.

Tak hanya itu, penyusunan dan implementasi RIPJPID juga mampu memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi daerah, antara lain:

  1. Penguatan Ekonomi Daerah: Dengan memajukan Iptek, daerah dapat menciptakan sektor-sektor ekonomi baru, meningkatkan produktivitas, dan membuka lapangan pekerjaan baru.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Inovasi Iptek dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.
  3. Tantangan Pembangunan Berkelanjutan: Dengan mengintegrasikan Iptek dalam upaya pembangunan berkelanjutan, daerah dapat menciptakan solusi yang ramah lingkungan dan lebih efisien. 

KESIMPULAN 

Penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pembangunan daerah.

Dengan penyusunan yang tepat, RIPJPID dapat membantu daerah memaksimalkan potensi Iptek yang ada, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam merencanakan dan mengimplementasikan RIPJPID dengan baik, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan terus memantau kemajuan yang telah dicapai. ***

 

Sumber:

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2020). “Rencana Induk Pemajuan Iptek dan Inovasi Nasional 2020-2045.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Sistem Inovasi Nasional. 

World Bank. (2019). “Building Innovation Ecosystems for the Sustainable Development Goals.