SMARTID – Dokumen Rencana Aksi (DRA) adalah dokumen yang merinci langkah-langkah, strategi, dan waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam program atau kebijakan yang telah disusun sebelumnya.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan pelaksanaan, tetapi juga sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan suatu program.
Tujuan utama dari penyusunan dokumen ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam implementasi program memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta memiliki pemahaman yang jelas tentang cara mencapai hasil yang diinginkan.
Rencana aksi juga membantu memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan efisien.
Dalam konteks pemerintahan, dokumen rencana aksi menjadi instrumen penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi pemerintahan.
Pemerintah daerah, misalnya, wajib memiliki rencana aksi yang jelas dalam setiap program pembangunan daerah, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun sektor lainnya.
Penyusunan rencana aksi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan.
Sebagai contoh, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemerintah daerah harus merumuskan rencana aksi yang mencakup strategi dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Hal ini juga berlaku dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Nasional yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pembangunan nasional, seperti dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs).
Selanjutnya, dalam penyusunan DRA yang efektif, memerlukan tahapan yang cermat dan terstruktur. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam penyusunan dokumen tersebut:
- Identifikasi Tujuan dan Sasaran Program
Langkah pertama adalah memahami dan merumuskan dengan jelas tujuan dari program atau kebijakan yang akan dijalankan. Tujuan yang jelas dan terukur akan membantu menyusun rencana aksi yang fokus dan terarah. Sasaran yang spesifik juga penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berkontribusi pada pencapaian hasil yang diinginkan.
- Penentuan Strategi dan Langkah-Langkah Pelaksanaan
Setelah tujuan dan sasaran ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun strategi dan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Strategi ini meliputi pemilihan pendekatan yang paling sesuai, pemanfaatan sumber daya yang tersedia, serta identifikasi kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal.
- Penjadwalan dan Pembagian Tanggung Jawab
Penjadwalan yang jelas sangat penting agar setiap kegiatan dalam rencana aksi memiliki tenggat waktu yang spesifik. Selain itu, pembagian tanggung jawab yang jelas antara berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan juga sangat krusial. Setiap orang atau lembaga yang terlibat harus tahu apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan, dan dengan siapa mereka harus bekerja sama.
- Sumber Daya yang Diperlukan
Dokumen rencana aksi juga harus mencantumkan dengan rinci sumber daya yang diperlukan, baik berupa anggaran, tenaga kerja, maupun teknologi. Menyusun rencana anggaran yang realistis dan memastikan sumber daya yang dibutuhkan tersedia adalah langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan.
- Pemantauan dan Evaluasi
Salah satu elemen penting dalam dokumen rencana aksi adalah mekanisme pemantauan dan evaluasi. Rencana aksi harus mencakup cara untuk memantau progres kegiatan dan mengevaluasi hasil yang dicapai. Hal ini termasuk menetapkan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan program serta cara-cara untuk memperbaiki implementasi apabila terjadi hambatan.***
Sumber:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (2020). “Panduan Penyusunan Rencana Aksi dalam Pembangunan Daerah”.
Kementerian PANRB, (2020). “Penyusunan Rencana Aksi untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik”.