SMARTID – Reformasi hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Indeks Reformasi Hukum merupakan alat ukur untuk mengevaluasi dan mengukur sejauh mana implementasi reformasi hukum telah dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan reformasi hukum, mendorong perbaikan regulasi dan tata kelola hukum yang lebih efektif, serta memberikan apresiasi kepada instansi yang berkomitmen tinggi dalam melaksanakan reformasi hukum.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 menetapkan mekanisme, kriteria, dan indikator yang jelas dalam penyusunan dokumen penilaian ini.
Dengan adanya indeks ini, pemerintah dapat memantau kemajuan, melakukan evaluasi berkala, dan menetapkan kebijakan yang lebih tepat dalam memperbaiki sektor hukum.
Tahapan Penyusunan Dokumen Penilaian
Dalam penyusunan dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah:
- Pengumpulan Data dan Informasi
Setiap instansi wajib melakukan pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan reformasi hukum di lingkungannya masing-masing. Pengumpulan data ini mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi yang diterbitkan, kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan, hingga upaya penegakan hukum yang dilakukan.
2. Penilaian Mandiri
Setelah data terkumpul, kementerian/lembaga/pemerintah daerah melakukan penilaian mandiri sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Permenkumham. Penilaian mandiri ini bertujuan untuk menilai kesiapan dan pencapaian instansi dalam melaksanakan agenda reformasi hukum.
3. Verifikasi dan Validasi
Data dan informasi hasil penilaian mandiri kemudian akan diverifikasi oleh tim independen yang ditunjuk oleh Kemenkumham. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa penilaian yang dilakukan oleh instansi bersifat objektif dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
4. Penyusunan Laporan Penilaian
Setelah proses verifikasi, tahap selanjutnya adalah instansi diwajibkan menyusun laporan penilaian yang memuat hasil evaluasi terhadap capaian reformasi hukum, kendala yang dihadapi, dan rencana aksi untuk perbaikan ke depan. Laporan ini menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terkait reformasi hukum.
5. Publikasi Hasil
Hasil dari penilaian Indeks Reformasi Hukum akan diumumkan oleh Kemenkumham secara berkala. Tujuan publikasi ini adalah untuk memberikan transparansi, mendorong akuntabilitas, serta memotivasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum.
Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 telah menetapkan sejumlah indikator yang menjadi dasar dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Beberapa indikator utama meliputi:
- Keterbukaan dan Transparansi Proses Hukum : Sejauh mana pemerintah menjamin keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.
- Penguatan Lembaga Penegak Hukum : Upaya pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan integritas lembaga penegak hukum.
- Kepastian Hukum : Evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian masalah.
- Pengembangan Peraturan dan Kebijakan yang Responsif : Seberapa efektif peraturan yang dibuat mampu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kondisi terkini.
Sebagai informasi bahwa setiap indikator diukur berdasarkan data kuantitatif maupun kualitatif yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi.
Kesimpulan
Penyusunan dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan langkah strategis untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum di Indonesia.
Dengan mekanisme yang diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022, diharapkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melaksanakan reformasi hukum secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Reformasi hukum yang baik akan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, kredibel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. ***