SMARTID – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan dokumen penting bagi pemerintah daerah yang berfungsi sebagai sarana akuntabilitas, evaluasi, dan pelaporan capaian kinerja pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LPPD wajib disusun oleh kepala daerah dan disampaikan kepada pemerintah pusat setiap tahun untuk menggambarkan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Berikut adalah langkah-langkah dalam penyusunan dokumen LPPD beserta sumber referensinya.

Pengumpulan Data dan Informasi

Tahap awal dalam menyusun LPPD adalah pengumpulan data dari berbagai sektor dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup:

  1. Capaian kinerja urusan wajib dan urusan pilihan, yang terdiri dari urusan pemerintahan yang diwajibkan dan urusan yang sesuai karakteristik daerah.
  2. Penilaian indikator kinerja utama untuk menilai pencapaian target rencana pembangunan daerah (RPJMD).
  3. Data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan keterkaitan data dari setiap OPD.

Seluruh data yang terkumpul ini harus lengkap, akurat, dan up-to-date, karena akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan LPPD yang komprehensif.

Analisis dan Penyusunan Dokumen

Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan informasi penting terkait kinerja pemerintah daerah. Beberapa langkah dalam analisis ini adalah:

  1. Evaluasi kinerja untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan dampak dari kebijakan serta program yang telah dilaksanakan.
  2. Identifikasi capaian yang sudah sesuai dengan target RPJMD.
  3. Penentuan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja atau mengatasi tantangan pada periode mendatang.

 

Penyusunan dokumen LPPD biasanya melibatkan tim teknis dari setiap OPD dan konsultan jika diperlukan, terutama untuk daerah yang memiliki kompleksitas permasalahan lebih tinggi.

Rekomendasi dan Perbaikan Kinerja

Salah satu tujuan dari LPPD adalah memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada tahap ini, analisis dari dokumen LPPD memberikan pandangan terhadap perbaikan kinerja pada sektor-sektor yang membutuhkan perhatian lebih. Beberapa rekomendasi meliputi:

  1. Peningkatan pelayanan publik untuk memenuhi standar minimal pelayanan.
  2. Pengembangan SDM dan infrastruktur yang mendukung program-program prioritas.
  3. Penguatan koordinasi lintas OPD untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam mencapai target pembangunan.

Pengiriman dan Evaluasi LPPD

Setelah dokumen LPPD disusun, kepala daerah wajib menyampaikan laporan ini kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap LPPD yang disampaikan untuk menilai kinerja daerah secara nasional.

Hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi daerah dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas publik.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa penyusunan dokumen LPPD memerlukan beberapa referensi penting, antara lain:

  1. Dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai acuan utama dalam mengukur kinerja daerah sesuai dengan rencana pembangunan lima tahunan.
  2. Permendagri dan regulasi terkait lainnya yang memberi pedoman teknis dan administratif dalam proses pelaporan.
  3. Laporan Kinerja OPD masing-masing untuk memperoleh data kinerja tahunan yang mendetail.
  4. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk sinkronisasi data.

Kesimpulan

LPPD adalah instrumen penting untuk mencerminkan keberhasilan atau tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan melibatkan seluruh komponen pemerintahan daerah.

Dengan memperhatikan pedoman dan regulasi yang berlaku, penyusunan LPPD dapat berkontribusi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ***

 

Sumber :

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.