SMARTID – Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Adapaun upaya yang dilakukan mewujudkan hal tersebut yaitu melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tahun 2023 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) mulai 1 April hingga 31 Mei 2023.

Adapun Teknis dan kriteria pengusulan telah diinformasikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis   Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023.

Secara teknis pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tidak lagi melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian PANRB. Pengusulan dilakukan dalam jaringan (online) melalui laman https://bit.ly/FormUsulanZI2023.

Selanjutnya, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwasanya ada beberapa persyaratan agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM.

Pertama, Pada tingkat instansi pemerintah, diperlukan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kedua, Predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM.

Ketiga, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada ñemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” jelas Erwan, dikutip dari website Kementerian PANRB, pada 31 Maret 2023.

Lebih lanjut, Erwan menyebut bahwa pihaknya tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik (hard copy).

Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dngan cermat

“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.

Untuk lebih lengkapnya terkait dengan syarat dan ketentuan tentang pengusulan Zona Integritas menuju WBK/WBBM bisa diakses di laman berikut:

https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023.

 

Sumber: Kementerian PANRB