SMARTID – Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
Penyusunan RPD berfungsi untuk mengarahkan kegiatan pembangunan daerah agar sesuai dengan visi dan misi kepala daerah serta kebijakan nasional.
Perlu diketahui bahwa RPD biasanya disusun untuk periode tertentu, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Kerangka Hukum dan Dasar Penyusunan RPD
Penyusunan RPD di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan RPD antara lain:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan perencanaan pembangunan nasional.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta peran pemerintah daerah dalam pembangunan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017** tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengatur mekanisme teknis penyusunan RPD di tingkat daerah.
Tahapan Penyusunan RPD
Penyusunan RPD terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan realistis. Tahapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat. Berikut adalah tahapan-tahapan utama dalam penyusunan RPD:
- Identifikasi Masalah dan Potensi Daerah
Langkah awal penyusunan RPD adalah melakukan identifikasi masalah dan potensi di wilayah tersebut. Analisis ini mencakup berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.
Identifikasi ini penting untuk mengetahui kondisi terkini daerah, termasuk permasalahan yang perlu diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan.
2. Perumusan Visi dan Misi
Visi dan misi daerah adalah panduan utama dalam penyusunan RPD. Visi merupakan gambaran ideal tentang kondisi daerah yang ingin dicapai di masa depan, sementara misi adalah langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mewujudkan visi tersebut.
Visi dan misi ini harus selaras dengan rencana pembangunan nasional serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan lokal.
3. Penetapan Tujuan dan Sasaran
Setelah visi dan misi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan yang lebih spesifik.
Tujuan adalah pencapaian yang ingin diraih dalam jangka waktu tertentu, sedangkan sasaran adalah indikator konkret yang dapat diukur sebagai bentuk keberhasilan pelaksanaan rencana.
4. Penyusunan Program dan Kegiatan
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, selanjutnya disusunlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Program-program ini harus dirancang untuk menyelesaikan masalah utama dan memanfaatkan potensi yang ada di daerah tersebut.
Dalam penyusunan program, diperlukan analisis terhadap sumber daya yang tersedia, baik dari segi anggaran, tenaga kerja, maupun infrastruktur.
5. Pembiayaan dan Sumber Daya
Setiap program dan kegiatan dalam RPD harus dilengkapi dengan estimasi biaya yang diperlukan serta sumber pendanaannya.
Sumber pembiayaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lainnya seperti dana bantuan internasional atau kerjasama dengan sektor swasta.
6. Monitoring dan Evaluasi
Penyusunan RPD tidak berhenti pada tahap pelaksanaan, tetapi juga melibatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan.
Monitoring dilakukan secara periodik untuk memastikan bahwa pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan, sementara evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan dan efektivitas program. Hasil evaluasi ini juga menjadi masukan penting bagi penyusunan RPD di periode berikutnya.
Selanjutnya penting untuk diketahui bahwa salah satu prinsip penting dalam penyusunan RPD adalah partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah harus melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses perencanaan, termasuk dunia usaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Partisipasi ini dapat dilakukan melalui forum konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), serta mekanisme lainnya yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan aspirasi.
Selain itu, RPD daerah harus disusun secara sinkron dengan rencana pembangunan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sinkronisasi ini penting agar kebijakan pembangunan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan arah pembangunan nasional. Selain itu, sinergi dengan pemerintah pusat juga memungkinkan daerah mendapatkan dukungan berupa pendanaan, regulasi, maupun kebijakan yang dapat mempercepat pembangunan. ***