SMARTID – untuk mendapatkan pencapaian kinerja yang optimal, maka diperlukan sebuah pemahaman yang baik tentang konsep serta tahapan dalam  sebuah penilaian resiko bagi instansi pemerintah.

Penilaian Risiko (risk assessment) adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri atas Identifikasi risiko dan Analisis risiko.

Berikut penjelasannya:

  1. Identifikasi Resiko

Identifikasi Risiko dilakukan dengan tujuan untuk menggali kejadian-kejadian dalam pelaksanaan tindakan dan kegiatan yang mungkin dapat menghambat pencapaian tujuan.

Adapun prinsip Identifikasi Risiko selalu ada dan melekat dalam setiap kegiatan Instansi Pemerintah. Namun demikian, para pelaksana kegiatan umumnya kurang menyadari risiko tersebut sehingga tidak dapat mengantisipasi kegiatan pengendalian secara tepat.

Dalam rangka menjamin perolehan identifikasi risiko yang akurat, penilaian risiko harus menggunakan metodologi yang tepat dan melibatkan para pemilik risiko yang terkait dengan kegiatan yang dinilai risikonya.

Metodologi yang tepat akan mengarahkan ketepatan proses penilaian, sedang keterlibatan para pemilik risiko penting karena mereka yang mengerti kegiatan dan menjadi pihak yang terkena dampak atas kegagalan pencapaian tujuan.

Selanjutnya, hasil dari Identifikasi Risiko disebut daftar risiko yang memuat informasi tentang peristiwa risiko, pemilik risiko, penyebab risiko, kegiatan pengendalian risiko yang sudah ada, dan sisa risiko setiap tindakan atau kegiatan yang dinilai risikonya.

Langkah kerja utama untuk mendapatkan Daftar Risiko untuk masing-masing tindakan dan kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. Libatkan para pihak yang melaksanakan dan terkait dengan jalannya kegiatan yang dinilai risikonya.
  2. Pastikan bahwa orang-orang yang terlibat tersebut mempunyai pengetahuan mengenai tujuan kegiatan serta tugas dan fungsi instansinya.

 

  1. Analisis Resiko

Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

Output dari Analisis risiko adalah berupa Status dan Peta Risiko. Status Risiko adalah suatu daftar yang memuat informasi tentang sisa risiko, referensi dan nilai kemungkinan, referensi dan nilai dampaknya,

serta tingkat dan penjelasannya sesuai dengan urutan mulai dari sisa risiko dengan tingkat risiko terbesar sampai dengan tingkat terkecil (descend atau dari Z ke A).

Adapun Langkah-langkah dalam analisis resiko adalah sebagai berikut:

a. Analisis Efektivitas Lingkungan Pengendalian

Areas of Improvement (AOI) dan temuan BPK/APIP/Informasi Pengelola/lainnya atas unsur Lingkungan Pengendalian dan kelemahan pengendalian intern harus dinalisis karena merupakan sumber risiko yang dapat mempengaruhi tujuan Instansi Pemerintah dan OPD, baik pada tingkat instansi maupun pada tingkat kegiatan.

b. Melaksanakan Prosedur Analisis Risiko

Langkah-langkah analisis risiko dalam rangka mendapatkan Status dan Peta Risiko.

Selanjutnya, selain melakukan Identifikasi risiko dan Analisis risiko, Pimpinan Instansi Pemerintah juga menentapkan sebuah tujuan yang terdiri dari Tujuan Instansi Pemerintah dan Tujuan pada tingkatan kegiatan.

Tujuan Instansi Pemerintah

Tujuan Instansi Pemerintah memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu yang wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.

Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

  • Pertama, strategi operasional yang konsisten.
  • Kedua, strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.

Tujuan pada tingkatan kegiatan

Dalam penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan, harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya:

  • Berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
  • Saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
  • Relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
  • Mengandung unsur kriteria pengukuran;
  • Didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
  • Melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya. ***

Sumber: PP No.60 Tahun 2008