SMARTID – Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan harga pokok Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari Sabtu, 03 September 2022.
Adapun kenaikan masing-masing menjadi Rp 6.800 per liter untuk Solar, Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 14.500 per liter untuk Pertamax.
Untuk meminimalisir adanya inflasi akibat kenaikan harga BBM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membantu masyarakat terdampak inflasi.
Peran Pemda dibutuhkan di tengah berbagai upaya penanganan dan bantuan yang dilakukan pemerintah pusat melalui beragam kebijakan. Mendagri meminta Pemda tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak.
“Pemda juga kita minta untuk burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota.” ujar Mendagri, dikutip dari website resmi Kemendagri, pada Selasa, 06 September 2022.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak inflasi.
Pertama, Pemda dapat memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.
Kedua, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan sosial. Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Ketiga, Pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Keempat, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa.
Untuk itu Mendagri menghimbau agar kepala daerah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota segera menggelar rapat untuk membahas mitigasi pengendalian inflasi.
Selain itu, Pemda juga perlu membahas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun upaya yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Karena kalau Kamtibmasnya tidak baik kemudian ekonominya terganggu, maka inflasi terjadi di daerah itu,” pungkas Mendagri. ***
Sumber: Kemendagri