SMARTID Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat kita terutama di lingkungan pendidikan. Banyak dari peserta didik yang menjadi korban pelecehan seksual hingga tak jarang sampai merenggut  nyawa korban.

Perlu diketahui bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Baru-baru ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan rasa prihatin terhadap adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 8 (delapan) orang dosen dan 3 (tiga) orang tenaga kependidikan universitas yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.

Saat ini kasus sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo dan masih dalam proses permintaan keterangan korban.

 

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali,” Dikutip dari Siaran Pers KemenPPPA Nomor: B-113/SETMEN/HM.02.04/03/2024, pada 29 April 2024.

 

Pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risaet dan Teknologi (Kemdikbudristek)  juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, antara lain:

1.  Pendekatan Individu dengan cara

Bisa dilakukan dengan cara merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual. Serta memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

2.  Pendekatan Perkembangan

Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti: pendidikan mengenai gender, memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual, mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual, dsb.

3. Pencegahan Sosial Komunitas

Dilakukan dengan langkah seperti mengadakan kampanye anti kekerasan seksual, memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial serta mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.

4. Pendekatan Tenaga Kesehatan

Adapaun langkah yang bisa diambil seperti Tenaga Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual, Tenaga Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual, Tenaga Kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV, dan Tenaga Kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

5.  Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual

Seperti menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual, menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual, dan mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.

Tindakan-tindakan tersebut tentu hanya bersifat pencegahan. Walaupun demikian, setidaknya dengan melakukan upaya-upaya di atas, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya dapat dicegah seoptimal mungkin.***

Sumber: Kementerian PPPA