SMARTID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengubah cara menghitung dan membayar tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PT Taspen (Persero). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023, yang merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 25 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

 

Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 2, meskipun ada perubahan istilah dalam poin b dan c, Unfunded Past Service Liability (PSL) yang diakui tetap terdiri dari tiga.

 

Pasal 2a dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 keduanya mencakup Unfunded PSL yang diakui akibat perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.

 

Sementara itu, Pasal 2b dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan kenaikan tabel gaji pokok seperti yang terdapat dalam kebijakan sebelumnya. Sedangkan Pasal 2c dalam kebijakan baru tersebut menyebutkan bahwa Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi berikut:

 

“Perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” seperti yang tertulis dalam kebijakan tersebut.

 

Berikut adalah perbedaan rinci antara Pasal 2 dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013:

 

  1. PMK Nomor 52 Tahun 2023

 

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

 

  1. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
  2. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
  3. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

 

  1. PMK Nomor 25 Tahun 2013

 

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

 

  1. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
  2. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau
  3. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

 

Namun dari pihak Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu maupun Staf Khusus Kemenkeu belum memberi penjelasan lebih detail mengenai esensi perubahan PMK tersebut hingga saat ini.

 

Sumber: CNN Indonesia

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230516172428-532-950423/sri-mulyani-ubah-aturan-cara-hitung-dan-bayar-tabungan-hari-tua-pns