SMARTID – Dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi, salah satunya Pemerintah Indonesia harus melakukan penguatan akuntabilitas kinerja guna mewujudkan pemerintah yang bersih, akuntabel, kapabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengukuran data, pengkalsifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Maka dari itu, untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dijalankan serta mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran, diperlukan sebuah proses yang disebut dengan evaluasi AKIP. Selanjutnya, Evaluasi AKIP dapat dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan penilaian nasional terhadap implementasi SAKIP.
Tujuan khusus dilakukannya evaluasi AKIP setiap tahunnya adalah seminimalnya untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas Kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Adapun kerangka logis evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan pengkomunikasian hasil evaluasi.
Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten yang telah menyampaikan laporan kinerjanya kepada Menteri PANRB melalui aplikasi elektronik SAKIP Reviu (esr.menpan.go.id).
Evaluasi AKIP Internal dilaksanakan oleh Tim Evaluator Internal yang dibentuk di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah kepada unit kerja atau satuan kerja yang ada dibawah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut.
Kemudian, evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja.
Adapun metodologi yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) karena akan disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. ***
Sumber: PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021