SMARTID – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD), disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Sedangkan yang dimaksud dengan KLHS RPJMD yaitu analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Adapun mekanisme penyusunan KLHS RPJMD berdasarkan peraturan diatas adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Pembuat KLHS RPJMD
Pemerintah Daerah membentuk tim pembuat KLHS RPJMD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Selanjutnya, Tim yang telah terbentuk dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah bersama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan dengan perangkat daerah yang melaksanakan tugas urusan lingkungan hidup.
Adapun Tim pembuat KLHS RPJMD beranggotakan perangkat daerah terkait sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan dalam pembuatan KLHS RPJMD.Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya tim pembuat KLHS RPJMD melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tugas dari Tim pembuat KLHS RPJMD yaitu melakukan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan
Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup hal-hal diantaranya: Pertama, kondisi umum daerah yang paling sedikit memuat kondisi daya dukung dan daya tampung, geografis, demografis, dan keuangan daerah. Kedua, capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan. Ketiga, pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah, Ormas, filantropi, pelaku usaha, serta akademisi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengkajian pembangunan berkelanjutan akan menghasilkan gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan menjadi dasar untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan.
3. Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan
Hasil perumusan skenario pembangunan berkelanjutan dimuat dalam laporan KLHS RPJMD dan ditandatangani oleh ketua tim pembuat KLHS RPJMD. Adapun Laporan KLHS RPJMD terdiri atas laporan induk KLHS RPJMD, ringkasan eksekutif KLHS RPJMD dan tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD.
Setelah laporan tersebut jadi, selanjutnya Ketua tim pembuat KLHS RPJMD menyampaikan laporan KLHS RPJMD kepada kepala daerah untuk dilakukan penjaminan kualitas.
4. Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian dan Validasi KLHS RPJMD
Kepala daerah melakukan penjaminan kualitas KLHS RPJMD secara mandiri untuk memastikan proses pembuatan KLHS RPJMD dan kualitas substansi KLHS RPJMD. Penjaminan kualitas terhadap proses pembuatan KLHS RPJMD dibuktikan dengan:
a. Ketersediaan surat keputusan pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD.
b. Jadwal kegiatan pembuatan KLHS RPJMD.
c. Berita acara kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Laporan KLHS RPJMD.
Selanjutnya, penjaminan kualitas substansi KLHS RPJMD pada isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis daerah yang dirumuskan telah mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Hasil penjaminan kualitas KLHS RPJMD ditanda tangani oleh kepala daerah dan bersifat terbuka serta dapat diakses oleh publik.
Kemudian dalam hal pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah pengetahuan singkat terkait dengan mekanisme penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Semoga dapat memberikan pengetahuan dan manfaat. ***
Sumber: Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.