SMARTID – Perlu diketahui bahwa penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia.

Sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) memiliki peran strategis dalam melaksanakan ketentuan undang-undang dan menjabarkan aturan lebih rinci yang diperlukan.

Proses penyusunan dokumen ini tidak hanya melibatkan aspek teknis hukum, tetapi juga kajian sosial, ekonomi, serta konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Adapun prodesur dalam proses  penyusunan dokumen RPP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022, adalah sebagai berikut :

  1. Inisiatif Penyusunan  

Penyusunan RPP dapat diajukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam lingkup peraturan tersebut. Pada tahap awal, dilakukan perumusan materi dan naskah akademik yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan.

  1. Pembentukan Tim Penyusun 

Tim penyusun biasanya terdiri dari perwakilan kementerian terkait, ahli hukum, akademisi, serta para pakar di bidang yang relevan dengan substansi RPP. Tim ini bertugas menyusun draft awal RPP berdasarkan hasil analisis dan kajian naskah akademik.

  1. Rapat dan Konsultasi Publik

Setelah draft awal disusun, dilakukan serangkaian rapat dan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperhatikan dampak sosial-ekonomi.

  1. Harmonisasi dan Pengesahan

Setelah melalui konsultasi publik, draf RPP kemudian dibawa ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk dilakukan harmonisasi, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Harmonisasi ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi antar peraturan. Setelah harmonisasi, RPP disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Pemerintah.

  1. Promulgasi dan Sosialisasi  

Setelah RPP disetujui oleh Presiden, peraturan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara dan menjadi Peraturan Pemerintah yang sah. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi agar masyarakat dan pihak terkait memahami aturan yang baru diberlakukan.

Selanjutnya, dalam penyusunan RPP tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya, antara lain:

Aspek Hukum : Peraturan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menjadi payung hukum. Oleh karena itu, analisis hukum yang mendalam sangat diperlukan.

Kepentingan Publik : Penyusunan PP juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, terutama terkait dampak sosial dan ekonominya.

Teknologi dan Informasi : Dalam era digital, peran teknologi dan informasi juga berpengaruh, baik dalam hal transparansi penyusunan, konsultasi publik, maupun sosialisasi peraturan. ***