SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional pada tanggal 13 Juni 2023.
Adapun pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai berikut:
- bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional.
- bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan .Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam _huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.
Berikut adalah lampiran file peraturan diatas:
Sumber: peraturanpedia.com