SMARTID – Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024, maka ditetapkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202.
Peraturan ini ditetapkan dan mulai diberlakukan di Jakarta sejak 09 Januari 2024.
Berikut adalah lapiran Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2024.4.16
Sumber: peraturan.bpk.go.id