SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat, pada 09 Januari 2024, di Jakarta.
Adapun subjek dari peraturan ini Keagamaan, Ibadah dan Penyelenggaraan Haji. Selanjutnya, Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat. Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.
Berikut adalah lampiran file Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2024 :
Sumber : jdih.setneg.go.id : 5 hlm.