SMARTID – Keprotokolan merupakan seperangkat aturan yang mengatur penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi. Tujuannya adalah memastikan acara berlangsung dengan tertib dan teratur, sekaligus memberikan penghormatan kepada para pejabat dan tamu negara sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pengaturan ini juga berperan penting dalam menciptakan hubungan baik antara bangsa serta menjaga tata pergaulan dalam forum resmi.

 

Ruang Lingkup Keprotokolan

Keprotokolan mencakup beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan acara, antara lain:

  1. Acara kenegaraan dan acara resmi
  2. Tata tempat
  3. Tata upacara
  4. Tata penghormatan
  5. Pengaturan tamu negara dan pejabat lain
  6. Ketentuan lain yang relevan

 

Acara Kenegaraan dan Resmi

Acara kenegaraan diselenggarakan oleh negara, dipimpin oleh Menteri Sekretariat Negara, dan diatur oleh protokol pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan panitia negara. Acara ini melibatkan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya.

 

Acara resmi, baik di dalam kota, lembaga negara, kementerian, maupun organisasi lainnya. Protokol pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran acara.

 

Tata Tempat

Tata tempat dalam acara kenegaraan dan resmi disusun berdasarkan hierarki pejabat yang hadir. Misalnya, dalam acara yang dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, mereka menempati posisi utama, diikuti oleh mantan presiden, ketua lembaga negara, duta besar, dan pejabat lainnya. Dalam acara resmi di Kota Pontianak, urutan tempat ditentukan mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat.

 

Tata Upacara

Tata upacara dalam keprotokolan terdiri dari upacara bendera dan upacara tanpa pengibaran bendera. Upacara bendera dilakukan pada hari besar nasional, peringatan hari kemerdekaan, dan acara seremonial lainnya. Dalam upacara ini, terdapat tata urutan yang meliputi pengibaran bendera, pembacaan proklamasi, serta penghormatan kepada simbol-simbol negara.

 

Pada acara tanpa pengibaran bendera, tata urutan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan, acara pokok, dan penutupan. Pakaian yang dikenakan pada acara ini juga disesuaikan dengan jenis acara, baik pakaian sipil lengkap, dinas, maupun pakaian adat.

 

Tata Penghormatan

Penghormatan kepada pejabat negara, tokoh masyarakat, serta perwakilan negara asing dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti penghormatan dengan bendera negara, lagu kebangsaan, atau bentuk penghormatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengaturan Tamu Negara dan Pemerintah

Tamu negara dan pejabat pemerintah yang berkunjung mendapat perlakuan khusus dalam hal keprotokolan sebagai bentuk penghormatan. Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan norma dan kebiasaan internasional, serta asas timbal balik dalam hubungan antarnegara.

 

Keprotokolan menjadi bagian penting dalam acara kenegaraan dan resmi, karena berperan dalam menjaga ketertiban dan kehormatan di setiap acara. Dengan pedoman yang jelas mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, diharapkan hubungan baik antarbangsa dan dalam negeri tetap terjaga, serta setiap acara kenegaraan atau resmi dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.***