SMARTID – Kementerian PANRB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terus menekankan pentingnya Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), terutama untuk ASN daerah guna memastikan transformasi dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni menyatakan bahwa Forsesdasi tidak hanya sebagai role model bagi ASN daerah, akan tetapi bergerak sebagai change leader (pemimpin perubahan).
“Teman-teman Sekretaris Daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota merupakan change leader bagi ASN di daerah, tidak cukup hanya menjadi role model, tapi harus menjadi guardian bagi core values ASN sesuai panduan perilaku BerAKHLAK,” terangnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Selanjutnya, Denni menjelaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi menyeluruh bagi ASN.
Saat ini, pemerintah telah membagi fokus transformasi menjadi 3 hal yaitu transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja.
Terkait transformasi organisasi dilakukan dengan cara delayering eselonisasi dan membangun organisasi yang agile, kolaboratif dan fleksibel.
Sementara itu, transformasi sistem kerja dilakukan dengan pendekatan digitalisasi pelayanan publik dan digitalisasi proses bisnis pemerintah.
Sedangkan untuk tranfsormasi SDM aparatur, Denni menjelaskan bahwa terdapat prinsip 6P, dimana salah satunya adalah penguatan budaya kerja dengan landasan ‘BERAKHLAK’ yang merupakan singkatan dari Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta employer branding Bangga Melayani Bangsa,” lanjut Denni.
Dalam kesempatan tersebut, Denni juga menekankan agar Forsesdasi berperan dalam mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi semua inisiatif terkait transformasi ASN di unit kerja masing-masing.
Selain itu, Pimpinan daerah juga diharapkan mampu memberikan sebuah umpan balik guna kesuksesan implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit di unit kerja masing-masing. ***
Sumber: menpan.go.id