SMARTID Baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) telah memberikan pernyataan terkait dengan kualifikasi final kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dikutip dari CNBC, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah selesai merumuskan siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.

Ia juga mengungkapkan bahwa nantinya kriteria pengguna BBM subsidi tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perlu diketahui bahwa saat ini, proses penerbitan Perpres tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” ungkapnya.

Dengan demikian, jika nantinya sudah disahkan secara resmi aturan tersebut, maka masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa tak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut.

“Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” jelasnya.

Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.***