SMARTID – Memasuki bulan Ramadhan 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan pernyataan tentang perlunya penyesuaian  jam kerja ASN.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 H,” ujar Tjahjo Kumolo, dikutip dari Antara, pada Selasa, 05 April 2022.

Sebagai dasar dalam penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan, KemenpanRB melaui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 202.

Diharapkan peraturan ini mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadhan 2022.

Adapun rincian penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, KemenpanRB telah menetapkan jam kerja sebagai berikut:
      • Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB. Adapun waktu istirahat yaitu pukul 12.00 – 12.30 WIB.
      • Jum’at berlaku jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB. Adapun waktu istirahat yaitu pukul 11.30 – 12.00 WIB.
    1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, KemenpanRB menetapkan jam kerja sebagai berikut:
      • Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat yaitu pukul 12.00 – 12.30 WIB.
      • Jum’at berlaku jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat yaitu pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa perubahan jam kerja tersebut juga berlaku bagi para ASN yang menjalankan kerja dirumah/tempat tinggal (Work From Home).

Selanjutnya, Tjahjo Kumolo juga memberikan himbauan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan pengaturan jam kerja ASN ini.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public selama bulan Ramadhan tahun ini.