SMARTID – Pada 8 Juni 2022 telah diterbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun INPRES ini dibuat dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daeraha.
Berikut adalah lampiran dari INPRES Nomor 4 Tahun 2022:
Sumber: jdih.setneg.go.id: 15 hlm.