SMARTID – Sebelum tahun 2023, pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer secara bertahap.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diatur pada Pasal 96, bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Meskipun demikian, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu setahun kedepan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat menjadi PNS, antara lain:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan catatan Kemenpan-RB hingga bulan Juni 2021, terdapat setidaknya 410.010 orang tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.
Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. ***