SMARTIDPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan regulasi yang mengatur tentang disiplin bagi PNS di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat kedisiplinan dan etika kerja PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai aparatur negara. Dalam peraturan ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan disiplin PNS, mulai dari kewajiban, larangan, sanksi, hingga mekanisme penegakan disiplin. Nah berikut beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini:

Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil

PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS yang harus dipatuhi. Kewajiban ini mencakup berbagai hal seperti:

a. Setia dan Taat : PNS diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintah yang sah.
b. Melaksanakan Tugas dengan Profesionalisme : PNS harus melaksanakan tugas secara profesional, dengan mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kerahasiaan negara, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
c. Menjaga Integritas : Integritas pribadi dan profesional harus dijaga, termasuk dalam menghindari perbuatan yang merugikan kepentingan negara.

Selain kewajiban, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang bertentangan dengan etika dan hukum, diantaranya:

a. Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis : PNS dilarang untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.
b. Penyalahgunaan Wewenang : Dilarang menggunakan jabatan atau wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
c. Perbuatan Melawan Hukum : Termasuk dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dapat merusak integritas pemerintahan.

Jenis dan Tingkat Hukuman Disiplin

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur tentang jenis dan tingkat hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PNS yang melanggar peraturan. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

a. Hukuman Disiplin Ringan : Termasuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman Disiplin Sedang : Termasuk penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
c. Hukuman Disiplin Berat : Termasuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Perlu diketahui bahwasanya tingkat hukuman ini ditentukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Mekanisme Penegakan Disiplin

Dalam penegakan disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh. Proses ini meliputi:

a. Pemeriksaan : PNS yang diduga melanggar disiplin akan diperiksa oleh pejabat yang berwenang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan.
b. Pengambilan Keputusan : Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat berwenang akan mengambil keputusan terkait hukuman disiplin yang akan dikenakan.
c. Penyampaian Keputusan : Keputusan tentang hukuman disiplin harus disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

Upaya Hukum

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga memberikan ruang bagi PNS yang dikenakan hukuman disiplin untuk mengajukan upaya hukum. PNS yang merasa tidak puas dengan keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut.

Pentingnya Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas PNS

Disiplin merupakan elemen penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas PNS sebagai abdi negara. Dengan adanya PP Nomor 94 Tahun 2021 ini, diharapkan setiap PNS dapat lebih memahami tanggung jawabnya dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Peraturan ini tidak hanya menjadi panduan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. ***