SMARTID – China telah memberikan tanggapan atas larangan berjualan dan melayani transaksi jual-beli bagi social commerce seperti TikTok Shop yang diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi mengenai isu ini dengan beberapa menteri dan pelaku bisnis. Lu Kang juga menyatakan pemahamannya terhadap keputusan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan TikTok Shop.
“Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu.
Selain itu, Lu Kang juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak bisnis masyarakat Indonesia, sambil mengingatkan pentingnya memperhatikan nasib para investor.
“Namun di sisi lain, hal ini juga merupakan hal yang perlu diingatkan para e commerce untuk berusaha menghasilkan, menciptakan lingkungan tempat kita bekerja menjadi lebih menarik bagi para investor, itu juga demi kepentingan masyarakat Indonesia dalam pembangunan ini.” ujar Lu.
Akhir-akhir ini, muncul fenomena TikTok Shop yang mengkhawatirkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Barang-barang yang dijual oleh pedagang asli Indonesia di platform online dan toko fisik mereka menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan produk TikTok yang ditawarkan dengan harga yang lebih murah.
Terdapat juga dugaan bahwa sebagian barang yang dijual di TikTok Shop adalah hasil perdagangan lintas batas atau cross-border, dan jika ini terbukti benar, maka banjirnya barang impor semacam itu berarti barang-barang tersebut langsung dijual kepada konsumen tanpa melalui proses impor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa sekitar 21 juta UMKM lokal telah berpartisipasi dalam marketplace. Meskipun demikian, pedagang lokal masih kesulitan bersaing dengan produk impor yang banyak beredar di TikTok Shop.
“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” kata Teten
Dalam menghadapi fenomena penjualan di TikTok Shop yang marak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya mengambil tindakan dengan melarang aktivitas berjualan di platform tersebut. Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diresmikan pada tanggal 26 September 2023.***
Sumber: CNN Indonesia