SMARTID – SmartID kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) pada tanggal 17 – 18 Oktober 2023 yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Adapun tema yang dibahas adalah terkait dengan “Penguatan Implementasi SAKIP Kabupaten Merangin Tahun 2023”.

 

Dalam BIMTEK yang digelar di AONE Hotel, Jakarta Pusat ini, SmartID menghadirkan tiga tenaga ahli yaitu DR. M. R. Khairul Muluk, M.Si, Aditya Eka Saputra, S.AP., M.AP dan Restu Mulya Pratama, S.AB.

 

Perlu diketahui bahwa SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja instansi pemerintah dalam mencapai sasaran dan hasil yang telah ditetapkan.

 

Adapun SAKIP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa poin penting terkait SAKIP adalah sebagai berikut:

 

  1. Indikator Kinerja: SAKIP menggunakan indikator kinerja sebagai alat untuk mengukur pencapaian target dan hasil kerja instansi pemerintah. Indikator ini harus spesifik, terukur, realistis, relevan, dan waktu tertentu (SMART). Contoh indikator kinerja termasuk jumlah pelayanan publik yang disediakan, tingkat kepuasan masyarakat, efisiensi penggunaan anggaran, dan lain sebagainya.
  2. Rencana Kinerja: Setiap instansi pemerintah harus menyusun rencana kinerja sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil. Rencana kinerja ini mencakup tujuan, sasaran, kegiatan, indikator kinerja, dan target yang ingin dicapai oleh instansi tersebut.
  3. Evaluasi Kinerja: SAKIP melibatkan proses evaluasi yang dilakukan secara periodik untuk mengevaluasi pencapaian kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini meliputi analisis hasil kinerja, perbandingan dengan target yang ditetapkan, identifikasi masalah dan kendala, serta penentuan langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
  4. Laporan Kinerja: Instansi pemerintah wajib menyusun laporan kinerja yang mencakup pencapaian kinerja, evaluasi, dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Laporan ini menjadi alat komunikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pimpinan instansi, pemerintah pusat, dan masyarakat umum.
  5. Pengawasan: SAKIP juga melibatkan fungsi pengawasan dari pihak internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh inspektur atau auditor internal untuk memastikan implementasi SAKIP secara efektif. Sedangkan pengawasan eksternal melibatkan pihak-pihak independen, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga pengawas lainnya.

 

Melalui implementasi SAKIP, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja mereka, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. SAKIP juga membantu dalam pengambilan keputusan strategis dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Semoga dengan terselenggaranya BIMTEK ini, mampu memberikan dampak yang positif terutama dalam peningkatan implementasi SAKIP Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. ***